KPU Kabupaten Pangandaran Sosialisasikan Syarat Bakal Calon Perseorangan

Pangandaran – Buser Trans Online. Com.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menggelar sosialisasi untuk tokoh masyarakat terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen), pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024, dalam rangka persiapan menjelang pemilihan daerah Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang akan dilaksanakan pada 27 November, tahun 2024 mendatang.

Adapun acara tersebut, di gelar bertempat di taman Safari Margacinta Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Selasa (23/April/2024).

Ketu KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, kegiatan sosialisasi ini melibatkan perwakilan dari lembaga atau dinas terkait, perwakilan dari berbagai organisasi seperti organisasi pemuda LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, para Camat, akademisi dan lainnya.

Muhtadin juga menjelaskan perbedaan persyaratan pencalonan antara calon yang diusung oleh partai politik dengan calon perseorangan. Untuk calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Partai Politik harus memiliki dukungan minimal 20% kursi di DPRD.

“Artinya, calon dari partai politik harus mendapat dukungan dari delapan kursi di DPRD dan dari Jalur Independen harus mendapat dukungan 8, 5 dari 333.461 Penduduk atau 28.345 KTP, “terangnya.

Sementara persyaratan untuk calon bupati dan wakil bupati perseorangan atau dari jalur independen (non partai) harus memiliki dukungan sekitar 8, 5%. “8, 5, dari 333.461 jumlah penduduk yaitu sebanyak 28.345 KTP, ” jelasnya.

Untuk calon dari jalur partai politik harus memiliki dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD.
“Artinya, calon dari partai politik harus mendapat dukungan dari delapan kursi di DPRD Kabupaten atau Kota “ujarnya”.

Muhtadin lanjutnya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut ber’kontestasi pada pilkada 2024. Tentu harus mengundurkan diri pada saat ditetapkannya menjadi calon bupati dan wakil bupati. “ Kalaupun ada partai politik atau tokoh masyarakat yang mendaftar, itu komisi etik yang mengatur. Undang-undang ASN yang mengatur, “ujarnya.

Lanjutnya lagi Muhtadin menerangkan, jika calon dari partai politik dengan hitungan jumlah kursi atau jumlah suara sah seperti pada pemilu sebelumnya di tahun 2014, sedangkan untuk bakal calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 43.460 pendukung.

Dukungaan tersebut harus tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran, dengan cara melengkapi dokumen fotocopy E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Kalau misalnya nanti pada tahap penyerahan dukungan pertama itu kurang, bakal pasangan calon ini di masa perbaikan mengumpulkannya kembali adalah minimal dua kali lipat dua kali dari jumlah kekurangan, dan itu diverifikasi lagi,”jelasnya.

Muhtadin tambahnya, KPU akan gencar melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat, tentang mani politik, tentang pelanggaran pemilu, administrasi dan seterusnya.

” Kami akan mengajak seluruh komponen instansi pemerintah, dan kawan kawan media untuk bersama – sama mensosialisasikan dan memberikan edukasi pada masyarakat,”pungkasnya.( Ateng J).

 

 

 

 

.( Ateng J).