KS SMK NEGERI 3 Garut Berbohong, Soal Adanya Pungutan Berbentuk Sukarela

Kab, Garut – Buser Trans Online.Com.

KS SMK NEGERI 3 Garut di duga melakukan aktivitas pungutan liar (Pungli) dengan berkedok suka rela dan kolaborasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa.

Adapun informasi tersebut, bermula diketahui mencuat di lapangan sehingga tim media Buser Trans Online, melakukan kunjungan ke kampus SMK NEGERI 3 Garu, 19 September 2023 untuk melakukan klarifikasi soal adanya dugaan isu tersebut.

Sumaryana selaku pucuk pimpinan di sekolah KS SMK NEGERI 3 Garut sewaktu di konfirmasi oleh Buser Trans di ruang kerjanya beliau mengatakan, boro boro siswa untuk melakukan sumbangan ke sekolah. ” Siswa dapat sekolah di SMK NEGERI 3 Garut aja udah syukur” ungkapnya.

Tapi realita di lapangan berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh kepala sekolah SMK NEGERI 3 GARUT.

Berbeda dengan jawaban kepala TU SMK NEGERI 3 Garut 23 February 2024 memaparkan di ruang kerjanya bahwa di sekolah SMK NEGERI 3 GARUT , untuk pembayaran uang sekolah siswa masih banyak yang belum membayar bahkan Diri Nya memaparkan bahwa milyaran rupiah uang sekolah belum bisa diambil sampai saat ini khususnya untuk kelas 11 dan 12, bahkan ada juga siswa yang sudah bekerja sampai saat ini masih punya tunggakan di SMK NEGERI 3 GARUT Ujarnya.

Melalui pernyataan tersebut sudah jelas bahwa di SMK NEGERI 3 GARUT sudah lama melakukan praktek pungutan berbentuk Sukarela terhadap orang tua siswa, hal ini tentunya sangat berlawanan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Melalui turun nya berita ini pihak media Buser trans online berharap agar Dinas pendidikan provinsi Jawa Barat mengecek kebenaran nya, dan memberikan sanksi agar menjadi pembelajaran bagi sekolah lainya.( Firman).