Gaji Untuk Kepala Desa Terbaru 2024: Hingga Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

BUSER TRANS ONLINE. COM –

Pada Senin, 5 Februari 2024, Baleg DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun.

Perubahan ini juga mencakup batasan masa jabatan yang dapat dipilih, yaitu paling banyak 2 kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39.

Sebelum revisi tersebut, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membatasi masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.

Namun, dengan revisi ini, masa jabatan Kepala Desa menjadi lebih panjang, memberikan stabilitas dan kesempatan untuk kontinuitas pembangunan di tingkat desa.

Gaji Kepala Desa Terbaru 2024 telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Besaran penghasilan tetap ? desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya telah diatur dalam peraturan tersebut.

Untuk kepala desa, penghasilan tetap minimal adalah Rp 2.426.640, sekretaris desa minimal Rp 2.224.420, dan perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200.

Namun, penting untuk dicatat bahwa peraturan ini hanya mengatur besaran minimum gaji tetap. Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya akan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota, yang dapat menghasilkan gaji yang lebih tinggi tergantung pada kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.

Selain gaji tetap, kepala desa juga dapat menerima penghasilan tambahan dari pengelolaan tanah desa atau yang biasa dikenal sebagai tanah bengkok.

Hasil pengelolaan tanah bengkok tersebut dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, di samping penghasilan tetap dan tunjangan lainnya.

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji kepala desa dan perangkat desa akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok dapat berasal dari pendapatan sewa tanah atau hasil pengelolaan langsung oleh desa.

Dengan demikian, penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun juga diikuti dengan penyesuaian gaji sesuai peraturan yang berlaku, memberikan stabilitas dan insentif yang diperlukan untuk pelayanan masyarakat di tingkat desa.***