Kabar Baik, ASN Akan Dapat Hak Cuti Ayah Jika Istri Melahirkan, Berapa Hari,?

JAKARTA – BUSER TRANS ONLINE. COM.

Kabar baik bagi para suami yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah berencana memberikan hak Cuti Ayah kepada ASN yang istrinya melahirkan.

Hak cuti itu disebut sebagai hak Cuti Ayah yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, dilansir dari laman KemenpanRB, belum lama ini.

Menurut menteri, cuti mendampingi istri yang melahirkan menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.

Pertimbangannya, suami berperan penting dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.

Sebelumnya, pemerintah tidak mengatur secara khusus cuti suami ketika istrinya melahirkan.

Aturan yang ada selama ini hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Beberapa negara dan perusahaan multinasional sudah memberikan hak cuti untuk suami ketika istrinya melahirkan. Antara lain Korea Selatan, Jepang, Spanyol, dan Islandia.

Berapa Hari Cuti Ayah
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan berapa hari Cuti Ayah akan diberikan untuk mendampingi sang istri yang melahirkan.
Menurut menteri, jumlah hari untuk Cuti Ayah masih sementara digodok.

Usulan yang mengemuka adalah 15 hari, 30 hari, 40 hari, dan 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” kata Azwar Anas Abdullah.

Dijelaskan, usulan Cuti Ayah ini merupakan bentuk aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, mulai dari stakeholder, termasuk DPR.

Usulan itu kemudian masuk dalam salah satu poin RPP tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
RPP itu ditargetkan bisa tuntas maksimal April 2024.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menyampaikan, Cuti Ayah diwacanakan diberikan hingga 40 hari sebagaimana termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Diah Pitaloka menilai, Cuti Ayah yang selama ini diberikan selama dua hari pasca istri melahirkan, tidak efektif.

“Dari Badan Legislasi pembahasannya cuti bagi ayah hingga 40 hari, tapi kita masih godok apakah efektif atau tidak. Namu yang jelas merujuk pada aturan sekarang di mana ayah mendapatkan cuti kurang lebih 2 hari, itu tidak efektif,” kata Dia Pitaloka, dilansir dari laman resmi DPR RI. (*)