SMA NEGERI DARMARAJA Diduga Memanipulasi Anggaran Dana BOS

Kab Sumedang, Buser Trans Online.Com.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOS, adalah aliran dana alokasi khusus nonfisik dan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia. Penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah mulai dari sekolah dasar (SD) hingga kejenjang sekolah menengah atas (SMA) nampaknya masih menjadi fenomena umum. Tak lain penyebabnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah yang tak transparan.

Sejauh ini kebijakan dana BOS tak mampu menekan penyelewengan anggaran pendidikan. Terbukti masih banyak pihak sekolah yang tidak mencantumkan papan pengumuman yang memuat semua informasi laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS. Hal demikian patut diduga pengelolaan anggaran di sekolah SMA N DARMARAJA tersebut terjadi penyimpangan melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalah gunakan dana bantuan operasional sekolah, dan memanipulasi laporan penggunaan dana BOS TA /2020,2021,2022.

Menurut pantauan media ini banyak kejanggalan laporan Dana BOS di SMA Negeri Darmaraja. Dugaan praktik Korupsi yang terstruktur dan sistematis terlihat pada Laporan penggunaan dana BOS SMAN Darmaraja. pada T.A/2020,2021,2022.

Informasi yang di himpun dari berbagai Narasumber oleh Media BUSER TRANS ONLINE, bahwa SMA NEGERI DARMARAJA Tahun 2020 menerima anggaran dana BOS sebesar Rp.1.225.350.000, sedangkan Tahun 2021 Rp.1.302.974.000, dan Di Tahun 2022 Rp.1.350.580.000.

Menurut pantauan media ini bahwa SMA Negeri Darmaraja banyak melakukan manipulasi data seperti pembayaran guru honorer, padahal untuk pembayaran guru honorer pemerintah Jawa Barat, telah mengeluarkan bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, untuk meningkatkan peran dalam menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya layanan pendidikan yang berkualitas, dan salah satu tujuan dari BOPD adalah untuk pembayaran guru honorer, namun Faktanya SMA NEGERI DARMARAJA, dalam realisasi penggunaan anggaran dana BOS masih tetap mengganggarkan untuk pembayaran guru honorer yang bersumber dari Anggaran Dana BOS.

Di Tahun 2020 Tahap 1 SMA Negeri Darmaraja untuk pembayaran guru honorer menganggarkan sebesar Rp.27.000.000, Tahap 2 Rp.13.000.000 Tahap 3 Rp.13.500.000. Tahun 2021, Tahap 1 Rp.18.000.000, Tahap 2 Rp.22.500.000, Tahap 3 Rp.13.500.000. Tahun 2023, Tahap 1 Rp.19.800.000, Tahap 2 38.250.000, Tahap 3 Rp.33.750.000.

Namun ketika tim media Buser trans online mempertanyakan hal tersebut, ke kepala sekolah SMA Negeri Darmaraja yang berinisial AI melalui pesan singkat 24 Oktober 2023 AI Menyebutkan bahwa “untuk pembayaran guru honorer sama sekali tidak ada yang dibayar melainkan 3 orang tenaga non pegawai untuk tenaga jaga malam”, Melihat jumlah nilai untuk pembayaran guru honorer yang begitu fantastis beberapa dari wartawan maupun lembaga lainya tertarik sebagai penjaga malam di kampus SMA Negeri Darmaraja .

Melalui penelusuran media ini, Kejanggalan kejanggalan lainya muncul seperti poin untuk Anggaran PPDB (Penerimaan peserta Didik Baru) tepatnya di Tahun 2020 pihak sekolah selalu menganggarkan dana BOS mulai dari tahap 1 sampai dengan Tahap 3 , padahal untuk PPDB biasanya dianggarkan di tahap 2 dan Tahap 3 , Kepala Sekolah SMA Negeri Darmaraja menyebutkan ‘Bahwa
Setiap Tahun SMA Negeri Darmaraja untuk kegiatan PPDB memerlukan biaya seperti cetak map, pengadaan dokumen, pengadaan formulir, konsumsi dan lain lainnya ” .

Ketika Kepala Sekolah SMA Negeri Darmaraja dimintai keterangan terkait pembelanjaan pengembangan perpustakaan dan pengadaan lainya, dimana menurut pantauan media ini bahwa pihak sekolah mendapatkan sukses Fe sebesar 30% dari pihak rekanan atau penyedia kepala sekolah SMA Negeri Darmaraja mengakui mendapatkan sukses Fe dari pihak rekanan atau penyedia, hal ini sudah jelas dan dapat disimpulkan bahwa ada kong kali kong atau permainan yang diperankan oleh kepala sekolah dengan pihak rekanan atau penyedia.

Lebih lanjut media Buser trans Online mempertanyakan tentang transparansi realisasi penggunaan anggaran dana BOS di SMA Negeri Darmaraja yang mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008, dan PERMENDIKBUD NO.6 Tahun 2021 juknis pengelolaan Dana BOS menyebutkan sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka yang dilakukan pada papan informasi sekolah yang mudah di akses oleh masyarakat.

Kepala sekolah SMA Negeri Darmaraja AI Menyebutkan ” Bahwa papan informasi tersebut ada , Namun tidak terpasang”, Tentunya hal ini berbanding terbalik dengan peraturan yang ada , “untuk perencanaan, penggunaan, serta pelaporan telah mengikuti aturan yang berlaku. Pemeriksaan oleh instansi yang berwenang baik kcd, inspektorat telah rutin dilaksanakan baik dana BOPD maupun BOS. Jika ada penyimpangan tentu ada temuan. Selama ini pembinaan rutin selalu dilaksanakan oleh instansi terkait” ujar kepala sekolah berinisial AI melalui pesan wa ke media Buser trans online .

Menyikapi hal tersebut Media BUSER TRANS ONLINE meminta kepada Tim BOS Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,
untuk memanggil kepala sekolah dan mengevaluasi ulang penggunaan laporan dana BOS SMA Negeri Darmaraja.( Bersambung) Firman. S.