Seorang Perempuan Diduga Jadi Korban Penyekapan dan Kekerasan Oleh Dirut Bank Konvensional

SEMARANG – BUSER TRANS ONLINE. COM.

Seorang pengusaha muda perempuan berinisial ET mengaku telah mengalami tindakan penyekapan dan kekerasan disebuah toko oleh Dirut Bank Konvensional. Diketahui lokasi tersebut berada di Ruko Mekar Sari Motor, Jalan Wonosobo – Purworejo, Dusun Madusari, Desa Maduretno, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, pada Kamis (23/11/2023) kemarin.

“Kasus itu sudah kami laporkan ke Polda Jateng, dan akan kami kawal terus sampai benar-benar klien kami mendapatkan keadilan,” kata kuasa hukum Risandi N, SH didampingi Dedy Afriandi Nusbar, SH dan Artdityo, SH saat jumpa pers, Sabtu (25/11/2023).

Risandi menerangkan saat itu kliennya tersekap atau terkunci di dalam toko, dan setelah kunci pintu dibongkar paksa oleh warga disaksikan pihak Polres Wonosobo, akhirnya kliennya bisa keluar dan langsung dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Wonosobo.

“Saat ini klien kami sudah keluar dari rumah sakit, sekarang berada di rumah keluarganya, namun klien kami mengalami trauma berat, terlihat klien kami merasa ketakutan ketika berinteraksi dengan orang lain,” terangnya.

Pihak kuasa hukum korban berharap kasus penyekapan dapat ditangani Krimum Polda Jateng secara profesional.

Risandi menyebutkan, kasus penyekapan yang dilakukan oleh Dirut BPR SY bersama orang-orangnya telah memenuhi unsur tindak pidana, dan masuk dalam pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan, diancam dengan pidana paling lama delapan tahun,” jelasnya.

Selain itu, kata Risandi, terduga pelaku penyekapan juga dapat diancam undang undang perlindungan perempuan.

(VS/Red).