SMK NEGERI 2 Tasikmalaya Diduga Lakukan PUNGLI Berkedok DSP

Tasikmalaya – Buser Trans Online. Com.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah ,dan tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.

Program ini adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Setiap sekolah di Indonesia berhak menerima dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut. Besaran dana yang diterima oleh setiap sekolah juga bervariasi tergantung dari tingkatan sekolah, yakni SD, SMP, atau SMA.

Kamis 02 November 2022 ketika tim Media Buser Trans Online berkunjung ke kampus SMK NEGERI 2 TASIKMALAYA yang disambut oleh Humas SMK NEGERI 2 TASIKMALAYA di ruang kerjanya ” mengungkapkan bahwa benar di SMK Negeri 2 Tasikmalaya, ada pungutan yang berbentuk sumbangan atau Dana sumbangan pribadi dari orang tua siswa, melalui hasil rapat komite dengan KCD 12 dan hal tersebut diketahui oleh KCD dan atas persetujuan dari KCD” . menurut pemerhati pendidikan F.Sihombing sumbangan sukarela ini menjadi alat untuk berlindung dan kedok praktik pungutan liar yang direstui oleh guru dan komite sekolah.
Lebih lanjut kami selaku pemerhati pendidikan akan segera menyelidiki dan apabila ditemukan praktek PUNGLI maka kami akan melaporkan ke pihak APH ( Aparat Penegak Hukum)

Sudah jelas bahwa oknum tersebut, bertentangan dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Sampai berita ini di Turunkan media Buser Trans Online, berharap Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat selaku pihak yang berwenang atas SMK NEGERI 2 TASIKMALAYA menyelidiki dugaan pungli tersebut. Bersambung ( Firman.S).