Muncul Nama Tersangka Baru Inisial (P). Kasus Penganiayaan Warga Boja Yang Ber TKP di Dalam Kantor Penyidik Polsek Boja Kendal

Kendal , Buser Trans Online. Com.

Buntut kasus penganiayaan warga yang terjadi di area tugas Polsek Boja Kendal, Jawa Tengah, dan sekarang dalam penangganan Polres Kendal diduga menyeret oknum dua anggota TNI & satu anggota POLRI sudah menjadi tersangka dalam kasus tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meningal dunia, kini masuk babak baru .

Nama tersangka dari Pihak warga dengan inisial (P) muncul dengan diduga di jerat (Pasal 351 ayat 3). “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan si hukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun”.

Pada hari ini sekitar jam 11.00 di adakan rekontruksi kasus tersebut, yang bertempat di area Polsek Boja ( Kendal ) . Kejadian di perumahan Rafada 2 meteseh Kendal di peragakan di area parkir belakang kantor Polsek Boja . Dari penjemputan korban oleh tersangka (S) sampai reka adegan penganiayaan oleh 2 pihak oknum anggota TNI di peragakan di tempat tersebut .

Tempat kejadian kedua adalah di ruang penyidik Polsek Boja . DI sana tersangka (P) dan 3 tersangka lainnya melaksanakan rekontruksi, di tempat kejadian tersebut sedikit terjadi perdebatan antara tersangka (p) dan 4 orang saksi yang di hadirkan , perbedaan keterangan alur cerita BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) , tersangka (P) tidak mau melakukan adegan pemukulan dengan alasan tidak melakukan hal tersebut , akhirnya di ganti oleh peran penganti dari pihak kepolisian . Timbul dua versi rekontruksi yaitu dari keterangan saksi yg mengatakan memukul dan keterangan pihak tersangka yang mengatakan menampar , ini di kuatkan oleh keterangan dari pihak penyidik Polres Kendal pada saat di wawancarai oleh awak media .

Dari Sumber informasi yang di terima oleh awak media, pihak keluarga (P) melalui kuasa hukumnya, mengatakan kurang puas dengan rekontruksi yang di gelar hari ini , menurut (PH) masih banyak kejangalan dalam proses ini , dari penetapan tersangka (P) pada saat di gelar rekontruksi 1 tidak adanya surat pemberitahuan ke pihak keluarga ataupun ( PH ) , dari rekontruksi yang menurut (PH) bahwa saudara tersangka (P) hanya menampar bukan memukul korban .

Tak luput pula awak media, meminta keterangan kepada pihak korban yang di wakili oleh saudara Heru yang pada rekontruksi ini turut hadir dan menyaksikan, saudara Heru merasa kurang puas akan rekontruksi pada hari ini , saudara Heru berpesan kepada para penyidik untuk menyelidiki kasus ini secara terang benderang tidak ada yang di tutup tutupi, dan beliau berpesan agar pihak kepolisian untuk amanah dalam menjalankan tugas, menghukum yang bersalah dan jangan ada yang terzolimi di kasus ini, ” tandasnya .
(Panji/Vio).